Kamis, 04 April 2013

Tupoksi (Tugas Pokok Fungsi)

Tugas Pokok.

UPT PPPK mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan pengembangan pendidikan kejuruan, ketatausahaan, serta pelayanan masyarakat.
Fungsi UPT PPPK. 
  1. Pengkajian, pengembangan, dan penyusunan materi diklat kejuruan.
  2. Pengkajian, pengembangan, pembuatan, dan pendistribusian alat bantu pendidikan kejuruan.
  3. Penyelenggaraan pelatihan bagi guru sekolah kejuruan
  4. Penyelenggaraan pelatihan bagi siswa sekolah kejuruan.
  5. Penyelenggaraan pelatihan kompetensi khusus bagi masyarakat
  6. Penyelenggaraan promosi keterampilan/karya siswa sekolah kejuruan.
  7. Penyelenggaraan lomba karya cipta iptek bagi masyarakat pendidikan.
  8. Pelaksanaan pembinaan dan layanan konsultasi tentang fasilitas pembelajaran sekolah kejuruan.
  9. Pelaksanaan pelayanan masyarakat.
  10. Pelaksanaan tugas lain dari Kepala Dinas Pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar