UPT PPPK mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan pengembangan pendidikan kejuruan, ketatausahaan, serta pelayanan masyarakat.
Fungsi UPT PPPK. - Pengkajian, pengembangan, dan penyusunan materi diklat kejuruan.
- Pengkajian, pengembangan, pembuatan, dan pendistribusian alat bantu pendidikan kejuruan.
- Penyelenggaraan pelatihan bagi guru sekolah kejuruan
- Penyelenggaraan pelatihan bagi siswa sekolah kejuruan.
- Penyelenggaraan pelatihan kompetensi khusus bagi masyarakat
- Penyelenggaraan promosi keterampilan/karya siswa sekolah kejuruan.
- Penyelenggaraan lomba karya cipta iptek bagi masyarakat pendidikan.
- Pelaksanaan pembinaan dan layanan konsultasi tentang fasilitas pembelajaran sekolah kejuruan.
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat.
- Pelaksanaan tugas lain dari Kepala Dinas Pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar